Kepala Kantor Kemenag Bantul, Buchori Muslim, mengatakan jika terbukti bersalah melakukan tindakan asusila, P akan dijatuhi sanksi tegas karena sanksi untuk PNS sudah diatur dalam PP No 53 Tahun 2010.
Berbagai macam sanksi diatur dalam PP tersebut, termasuk kemungkinan pemecatan bagi PNS yang melakukan pelanggaran berat.
"Sanksinya bisa peringatan sampai pemecatan, tergantung hasil penyelidikannya," kata Buchori, Jumat (7/7/2017).
Baca juga: Keluarga Siswi MTs di Bantul yang Dihamili Guru Tempuh Jalur Hukum
Buchori menerangkan Kemenag Bantul sudah mendengar infiormasi adanya hubungan tak pantas P dengan A sejak 2 bulan lalu. Namun pihaknya tak menyangka hubungan itu hingga sampai sejauh itu. Oleh sebab itu, sejak 2 bulan lalu P dipindahtugaskan ke sekolah yang kain.
Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Bantul, Rohyadi menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil P untuk diklarifikasi.
"Langkah pertama akan kami panggil P secepatnya. Kalau memanggil korban bukan wewenang kami," lanjutnya.
Baca juga: Polres Bantul Belum Menahan Guru BK yang Lakukan Pencabulan
Sebagaimana diketahui A (15) hamil 6 bulan, pelakunya diduga guru BK-nya sendiri. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Bantul sejak 20 Juni lalu. Pihak keluarga juga mengadukan kasus ini ke Jogja Police Watch. (mbr/mbr)
Comments
Post a Comment