Jakarta - Dalam pembacaan dakwaan di sidang perdana Gatot Brajamusti terkait kepemilikan satwa liar dan senjata api ilegal, ada nama Ustad Guntur Bumi yang disebut-sebut. UGB disebut adalah orang yang memberikan harimau Sumatera yang sudah mati dan diawetkan untuk Gatot Brajamusti. Saat pemeriksaan mantan Ketua PARFI itu mengakui bahwa harimau Sumetera yang sudah mati dan diawetkan itu diberikan oleh Ustad Guntur Bumi sebagai hadiah ulang tahun pada tahun 2011. Harimau itu pun sudah disimpan tanpa izin selama 5 tahun. Dituliskan dalam surat dakwaan saat diperiksa sebagai saksi membantah soal hadiah harimau sumatera itu. UGB mengaku pada tahun yang disebutkan oleh Gatot dirinya masih tinggal di Semarang. "Berdasarkan keterangan saksi H. Susilo Wibowo alias Ustad Guntur Bumi, tidak pernah memberikan satu ekor harimau yang sudah mati atau telah diawetkan sebagai hadiah ulang tahun terdakwa. Karena pada tahun 2011 saksi Ustad Guntur Bumi masih menetap d...