Jakarta - Setelah melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, proses perceraian Lucky Hakim dan sang istri, Tiara Dewi akan segera dilakukan. Benarkah mereka kawin kontrak?
Usut punya usut, sebelumnya Lucky telah menjatuhkan talak kepada Tiara setelah dipikirkan matang-matang pada bulan Mei lalu.
"Betul dia menalak secara lisan. Karena tertulis kan belum ya. Karena mereka menikah menggunakan KUA," tukas Jamaludin Fakaubun, kuasa hukum Lucky, saat dihubungi via telepon.Jamaludin pun membantah jika pernikahan kliennya itu disebut pernikahan kontrak. Apa alasannya?
"Menikah itu bukan setting-an. Menikah itu memang harus sakral di mata Allah. Intinya kalau awalnya mereka menikah dgn baik. Tidak ada yang namanya setting-an, tidak ada yang namanya kawin kontrak," tambahnya.
Jamaludin berjanji, di waktu yang tepat Lucky akan menjelaskan ke publik apa yang terjadi sebenarnya. Rumah tangga keduanya hingga ini baru terbina selama 7 bulan. (vep/dar)
Comments
Post a Comment