
"Kalau yang kapal bagus bisa dipakai untuk mencari ikan lebih baik, karena kan kekuatan nelayan Indonesia masih sedikit. Itu mungkin bisa dimanfaatkan, tapi tergantung KKP dia mau apa, bentuk BUMN atau apa," kata Laode dalam Rakornas Satgas 115 di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017).
Pihaknya menambahkan nantinya ada pelimpahan aset dari KKP kepada pengguna kapal.
"Hanya surat permintaan ke KPK pada Menkeu, kan kita cuma pelelangan barang kan selalu bekerja sama dengan Kementerian Keuangan. Nah aset ini KKP bu Susi nanti pikirkan bagaimana selain penenggelaman ini," jelas Laode.
Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sjarief Widjaja menanggapi usulan KPK tersebut. Pihaknya mengatakan bahwa kapal eks asing yang terindikasi melakukan kejahatan perikanan tidak dapat digunakan kembali untuk menangkap ikan di Indonesia.
"Bahwa kapal-kapal ikan yang pernah terbukti atau terindikasi melakukan kejahatan perikanan, itu seyogyanya tidak dipakai lagi untuk kegiatan perikanan. Ada aturan seperti itu, sehingga toh kalau mau dimanfaatkan harus alih fungsi, bukan untuk perikanan," kata Sjarief di tempat yang sama.
Pasalnya, kapal eks asing yang sudah tertangkap sudah ditandai dalam dunia internasional. Bahkan, ada stigma kapal-kapal eks asing yang beroperasi lagi mengulangi kesalahannya di masa lalu.
"Karena setelah ditangkap, kapal-kapal itu ada semacam stempel atau blacklist dari dunia perikanan internasional. Kalau kapal-kapal udah melakukan kaya gitu, maka pasti kecenderungannya akan melakukan hal yang sama," tambah Sjarief.
Alih fungsi penggunaan juga masih perlu dikaji lebih dalam lagi, pasalnya dapat menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
"Kalau untuk dipakai negara ke siapa, akhirnya kan nanti menimbulkan polemik, kenapa di BUMN, kenapa swasta enggak. Jadi mungkin untuk sementara KKP belum mengambil sikap," kata Sjarief.
Sjarief menambahkan, penenggelaman kapal pencuri ikan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pencuri ikan. Sehingga tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
"Persoalannya penenggelaman itu untuk apa, kan untuk deterrent effect, efek jera. Jadi yang penting bukan masalah penenggelamannya," tutup Sjarief. (ang/ang)
Comments
Post a Comment