
Saat pemeriksaan mantan Ketua PARFI itu mengakui bahwa harimau Sumetera yang sudah mati dan diawetkan itu diberikan oleh Ustad Guntur Bumi sebagai hadiah ulang tahun pada tahun 2011. Harimau itu pun sudah disimpan tanpa izin selama 5 tahun.
Dituliskan dalam surat dakwaan saat diperiksa sebagai saksi membantah soal hadiah harimau sumatera itu. UGB mengaku pada tahun yang disebutkan oleh Gatot dirinya masih tinggal di Semarang.
"Berdasarkan keterangan saksi H. Susilo Wibowo alias Ustad Guntur Bumi, tidak pernah memberikan satu ekor harimau yang sudah mati atau telah diawetkan sebagai hadiah ulang tahun terdakwa. Karena pada tahun 2011 saksi Ustad Guntur Bumi masih menetap di Semarang. Sedangkan saksi Ustad Guntur Bumi baru kenal dengan terdakwa pada akhir tahun 2013," begitulah sebagian isi surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Hadiman.
Sesuai dengan hasil BAP Ustad Guntur Bumi, yang bertolak belakang dengan pengakuan Gatot Brajamusti akan dibuktikan di persidangan. Menurut JPU, Hadiman, nantinya UGB juga akan dipanggil sebagai saksi di persidangan."Sesuai ada BAP pasti sebagai saksi. Silakan mereka argumen dalam persidangan. Kami mintakan jadi saksi," tegas Hadiman.
Saksikan video 20detik mengenai sidang perdana Gatot Brajamusti:
[Gambas:Video 20detik]
(pus/kmb) 1 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
Comments
Post a Comment