Kick off meeting perundingan antara PT Freeport Indonesia dan pemerintah telah dimulai pada 4 Mei 2017 lalu. Freeport dan pemerintah sepakat berunding selama 8 bulan sejak 10 Februari 2017 sampai 10 Oktober 2017.
Jonan ingin perundingan selesai sebelum deadline 10 Oktober 2017. Menurutnya, hal itu sangat dimungkinkan karena sejauh ini negosiasi antara pemerintah dan PTFI berjalan baik.
"Sebenarnya kita sepakat punya waktu untuk diselesaikan sebelum Oktober. Kalau bisa selesai lebih cepat lebih baik. Kan ini perundingannya menurut saya enggak sulit-sulit amat," kata Jonan saat ditemui di Kementerian ESDM, Rabu (5/7/2017).
Kalau bisa, lanjut Jonan, perundingan selesai dalam waktu 2 bulan saja sejak kick off meeting. Artinya, akhir Juli diharapkan sudah ada kesepakatan.
"Kalau dua bulan itu mestinya sampai dengan akhir Juli," ucapnya.
Ada 4 isu yang dibahas dalam perundingan ini, yaitu stabilitas investasi jangka panjang yang diinginkan Freeport, perpanjangan kontrak hingga 2041, kewajiban divestasi, dan pembangunan smelter.
Sekjen Kementerian ESDM, Teguh Pamudji, yang juga ketua tim perundingan pemerintah mengungkapkan bahwa sudah ada titik terang terkait smelter. Freeport sudah sepakat mau membangun smelter dalam waktu 5 tahun.
Lalu terkait isu perpanjangan kontrak dan stabilisasi investasi jangka panjang, Freeport sudah menyampaikan usulan resmi pada pemerintah. Usulan ini akan dipelajari dulu oleh pemerintah. Pemerintah sudah mewacanakan dapat memberi perpanjangan hingga 2031.
Jika dalam waktu 8 bulan tak tercapai titik temu, Freeport boleh menanggalkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan kembali ke Kontrak Karya (KK). Tetapi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, pemegang KK dilarang ekspor konsentrat. (mca/ang)
Comments
Post a Comment