
"Yang partisipasi harus yang punya pendapatan atau penghasilan tertentu sehingga mereka bisa membayar cicilannya. Ini lagi dihitung ya, ancar-ancarnya antara Rp 7 sampai 10 juta," kata Sandiaga saat ditemui di Vihara Dharma Bakti, Jalan Kemenangan III, Petak Sembilan No 19, Glodok, Jakarta Barat, Rabu (12/7/2017).
Dengan penghasilan bulanan Rp 7 juta, berapa cicilan yang bisa ditanggung?Pihak perbankan umumnya mensyaratkan besaran cicilan yang bisa ditanggung seseorang adalah 30% dari gaji bulanan yang diperolehnya. Itu pun sudah termasuk dengan cicilan utang lain seperti cicilan kendaran bermotor jika ada.
Artinya, bila memiliki gaji Rp 7 juta, maka besaran cicilan yang bisa ditanggung adalah Rp 2,1 juta per bulan.
Bila anda sudah terlanjur memiliki cicilan lain seperti kendaraan bermotor atau cicilan perangkat komunikasi, maka angka Rp 2,1 juta itu harus dikurangi dengan besaran cicilan yang sudah ada.
Kenapa harus 30% gaji?
Pihak bank menganggap angka itu merupakan acuan bahwa sisa rumah tanggah yang bersangkutan masih bisa memenuhi kebutuhan hariannya setelah dikurangi biaya cicilan.
Bila besaran cicilan yang ditanggung melebihi angka 30%, ada kekhawatiran rumah tangga yang bersangkutan akan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan prioritas lain seperti membayar listrik, transportasi hingga makan.
Sehingga bila besarnya angsuran angsuran lebih dari 30% gaji, pengajuan KPR umumnya lebih sulit disetujui.
Meski tak menjelaskan rinci, Sandiaga menjelaskan bahwa rumah tangga pemohon KPR harus bisa menyisihkan gajinya untuk menabung.
"Kalau dia pendapatannya tujuh juta rupiah tapi pengeluarannya Rp 6,9 juta enggak akan bisa partisipasi. Bisa menabung dan digunakan untuk mencicil rumah," tandas Sandi. (dna/ang)
Comments
Post a Comment