
"Walaupun ada perdebatan keras sampai memukul meja, tapi niat anggota Pansus membangun kebersamaan yang sama," kata Tjahjo di kompleks parlemen, Senayan, Jakpus, Kamis (13/7/2017).
Dalam paparannya itu, Tjahjo mengapresiasi kinerja Pansus Penyelenggaraan Pemilu yang membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) dalam waktu singkat.
Pemerintah tetap pada Paket A dalam isu krusial RUU Penyelenggaraan Pemilu. Meski begitu, pemerintah berharap aturan yang sudah baik tidak diubah kembali.
Dalam paparannya, Tjahjo menyebut pemerintah memilih Paket A karena sudah teruji dalam Pemilu dan Pilpres 2 periode yang lalu. Dia berharap angka ambang batas presiden (presidential threshold) disepakati.
"Menyangkut presidential threshold 20 persen atau 25 persen suara sah nasional karena telah teruji 2 kali pemilu presiden dan wapres mendapatkan 50 persen lebih dari pemilu dan sedikitnya 25 persen suara di jumlah provinsi yang tersebar," ucapnya.
Tjahjo mengatakan pemerintah juga menyadari ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menyangkut kekuatan politik parpol di parlemen. Pihaknya berharap ambang batas parlemen bisa ditingkatkan menjadi 4 persen.
"Ambang batas parlemen, instrumen positif dan teruji dalam upaya mengimplementasikan kekuatan politik di DPR. Pemerintah sangat mengharapkan ambang batas parlemen yang tadinya 3,5 persen untuk setidaknya di posisi 4 persen. Kami mengapresiasi kelegawaan banyak fraksi yang mengalah dari ambang batas maksimal demi kebersamaan melalui perpanjangan tangan lembaga yang ada di DPR ini," ucapnya.
Tjahjo juga menyinggung soal mengalah dalam sistem pemilu. Sementara tadinya pemerintah mendukung sistem proporsional terbuka terbatas, yang kerap diasumsikan sistem tertutup, kini menjadi sistem pemilu terbuka.
"Meski jalan tengah itu disimpulkan sama dengan sistem tertutup, padahal pandangan pemerintah berbeda. Maka untuk Pemilu 2019 pemerintah toh juga sepakat dengan yang akhirnya proporsional terbuka. Walaupun hal ini sepenuhnya ada hak partai politik yang menetapkan keanggotaan di DPR-DPRD," ujarnya.
Soal dapil magnitude, Tjahjo mengaku tak mengubah dari UU Pemilu yang lalu. Menurutnya, jumlah kursi tiap provinsi di DPR-DPRD sudah ideal.
"Jika terjadi perubahan alokasi kursi pasti akan mengubah secara drastis ini akan mendukung kesinambungan legislatif dengan calon. Tidak mengubah 3-10 kursi untuk DPRD dan 3-12 DPRD kota/provinsi," tuturnya.
Untuk metode konversi suara, pemerintah memilih metode sainte-lague murni dan meninggalkan metode hare. Pemerintah, kata Tjahjo, ingin menggunakan sistem penghitungan suara yang adil dalam artian jumlah perolehan suara berbanding lurus dengan perolehan kursi.
"Metode konversi suara pemerintah berpandangan, metode sangat substantif untuk menghasilkan metode hitung berkeadilan. Artinya, jumlah perolehan suara berbanding lurus dengan jumlah Kursi. Dari metode (hare) ini sudah lama ditinggalkan," katanya.
Meski begitu, Tjahjo menyebut pemerintah masih terbuka untuk mengikuti agenda Pansus Pemilu. Dia berharap perubahan UU Penyelenggaraan Pemilu ini dibuat untuk jangka panjang.
"Saya pikir sama, kesepakatan awal UU ini tidak dibuat untuk 5 tahun sekali diubah. Tapi untuk jangka panjang. Soal di antara kita belum sepakat masih ada gugatan hukum, tapi itu urusan nanti, baik produk pemerintah maupun DPR, sudah biasa dilakukan judicial review," katanya. (ams/dkp)
Comments
Post a Comment