Skip to main content

Praperadilan Hary Tanoe, Ahli dari Polri: Polisi Punya Aturan Main

Jakarta - Ahli pidana yang dihadirkan Polri, Dian Andriawan, menyebut pemeriksaan ahli digital forensik tidak harus dilakukan Polri. Polri disebut memiliki aturan dalam penyidikan kasus ITE.

"Untuk menariknya ke penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian, tentunya harus ada aturan main. Karena di dalam UU ITE sendiri tidak merinci dengan misalnya harus memeriksa ahli digital forensik terlebih dahulu," kata Dian dalam sidang praperadilan yang diajukan Hary Tanoe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017).

Hal ini disampaikan Dian saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Hary Tanoe, M Maulana Bungaran, tentang prosedur yang diatur dalam surat Kejaksaan Agung.

Dalam surat disebutkan pemeriksaan perkara harus mendatangkan ahli digital forensik dari jajaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Ada surat tentang pola penanganan perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dari Kejagung. Isinya harus memintakan keterangan ahli dari departemen Kominfo, apakah informasi merupakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pertanyaan saya, apabila persyaratan tadi tidak dilakukan atau tidak dijalankan, ini kan prosedur. Secara hukum, alat bukti tersebut yang tidak dibawa pada ahli Kominfo, apa yang terjadi apabila tidak dipenuhi oleh polisi?" kata Maulana.

Menurut Dian, surat tersebut ditujukan kepada jajaran Kejaksaan Agung, bukan institusi Polri. Aturan itu tidak berlaku bagi institusi lainnya. Polri, menurutnya, memiliki kewenangan menyidik kasus UU ITE pada Direktorat Tindak Pidana Siber.

"Kalau saya menyimak bahwa itu adalah surat dari Kejaksaan Agung Muda Tindak Pidana Umum. Nah itu sebenarnya aturan main dalam lingkup Kejaksaan. Nah bicara hal ini juga dibedakan dengan kepolisian yang menyelenggarakan tugas penyidikan. Jadi itu tidak bisa disamaratakan kepada seluruh tindak pidana yang menggunakan sarana elektronik. Polri di sini juga ada institusi Siber," tutur Dian.

Pengacara Hary juga bertanya tentang konsekuensi penyidik Polri yang bekerja tidak sesuai dengan prosedur. "Apa konsekuensi hukum apabila tidak dilakukan digital forensik terhadap alat bukti penyidik?" ucap Maulana.

"Saya kira sepanjang belum ada aturan yang mengarah ke sana. Maka itu tidak menjadi halangan untuk proses penyidikan, kecuali ada aturan yang menyatakan harus menggunakan pemeriksaan dari ahli. Tapi kalau belum ada aturan, saya pikir itu bebas saja," kata Dian.

Sebelumnya, pengacara Hary Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe, Munathsir Mustaman, menyebut ada kejanggalan dalam proses penyidikan kasus SMS atau pesan singkat yang diduga berisi ancaman terhadap jaksa Yulianto. Menurut Munathsir, pemeriksaan digital forensik tidak dilakukan terhadap SMS tersebut.

"Kita lihat juga dalam penerapan alat bukti dalam kasus ini tidak ada digital forensik yang dilakukan terhadap alat bukti yang ada. Prosedur ITE (informasi dan transaksi elektronik) memang harus ada digital forensik. Dalam kasus ini, kami belum melihat itu," kata Munathsir sebelum sidang. (yld/fdn)

Comments

Popular posts from this blog

Si Tampan Hamish Daud yang Bikin Raisa Luluh

Hot Photo Selasa, 10 Okt 2017 22:26 WIB  ·   Ismail - detikHOT Jakarta detikHot - Hamish Daud terlihat beraktivitas lagi di dunia hiburan usai bulan madu dengan Raisa. Ia keren dengan kemeja hijau. Foto 1 dari 4 Hamish kala ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakbar. Foto: Ismail Wah, Kartika Putri Angkat Anak Lagi CELEB | Selasa, 10 Okt 2017 19:28 WIB Walaupun belum pernah menikah, aktris Kartika Putri tidak berhenti untuk berbuat baik. Salah satunya dengan mengangkat anak lagi.

Ada Nama Ustad Guntur Bumi di Dakwaan Gatot Brajamusti

Jakarta - Dalam pembacaan dakwaan di sidang perdana Gatot Brajamusti terkait kepemilikan satwa liar dan senjata api ilegal, ada nama Ustad Guntur Bumi yang disebut-sebut. UGB disebut adalah orang yang memberikan harimau Sumatera yang sudah mati dan diawetkan untuk Gatot Brajamusti. Saat pemeriksaan mantan Ketua PARFI itu mengakui bahwa harimau Sumetera yang sudah mati dan diawetkan itu diberikan oleh Ustad Guntur Bumi sebagai hadiah ulang tahun pada tahun 2011. Harimau itu pun sudah disimpan tanpa izin selama 5 tahun. Dituliskan dalam surat dakwaan saat diperiksa sebagai saksi membantah soal hadiah harimau sumatera itu. UGB mengaku pada tahun yang disebutkan oleh Gatot dirinya masih tinggal di Semarang. "Berdasarkan keterangan saksi H. Susilo Wibowo alias Ustad Guntur Bumi, tidak pernah memberikan satu ekor harimau yang sudah mati atau telah diawetkan sebagai hadiah ulang tahun terdakwa. Karena pada tahun 2011 saksi Ustad Guntur Bumi masih menetap d

Wah, Kartika Putri Angkat Anak Lagi

Jakarta - Walaupun belum pernah menikah, aktris Kartika Putri tidak berhenti untuk berbuat baik. Salah satunya dengan mengangkat anak lagi. Setelah sebelumnya presenter ini mengangkat satu anak bernama Juna, kini dari beberapa unggahan di Instagram pribadinya Kartika tampak mengangkat anak kembali. "Iya Alhamdulillah mungkin bahagianya beda beda setiap orang. Aku Alhamdulillah sudah menemukan kebahagiaan sendiri, yaitu dengan anak-anak di sekitar aku yang luar biasa dan menjadi semangat aku," ujar Kartika saat ditemui di kawasan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (10/10). Hal itu pun menjadi motivasinya untuk bekerja semakin giat. Dengan memiliki anak, Kartika selalu ingin pulang cepat. "Setiap pagi kalau ke luar kota mikirnya berkali kali. Mikirin anak, sudah ada yang mau sekolah, ada yang perlu perhatian lagi. Pulang kerja juga harus buru-buru pulang," tukasnya. Tanpa disadari, Kartika mengaku merasakan rezeki pun terus menerus meng