
"Untuk menariknya ke penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian, tentunya harus ada aturan main. Karena di dalam UU ITE sendiri tidak merinci dengan misalnya harus memeriksa ahli digital forensik terlebih dahulu," kata Dian dalam sidang praperadilan yang diajukan Hary Tanoe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017).
Hal ini disampaikan Dian saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Hary Tanoe, M Maulana Bungaran, tentang prosedur yang diatur dalam surat Kejaksaan Agung.
Dalam surat disebutkan pemeriksaan perkara harus mendatangkan ahli digital forensik dari jajaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Ada surat tentang pola penanganan perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dari Kejagung. Isinya harus memintakan keterangan ahli dari departemen Kominfo, apakah informasi merupakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pertanyaan saya, apabila persyaratan tadi tidak dilakukan atau tidak dijalankan, ini kan prosedur. Secara hukum, alat bukti tersebut yang tidak dibawa pada ahli Kominfo, apa yang terjadi apabila tidak dipenuhi oleh polisi?" kata Maulana.
Menurut Dian, surat tersebut ditujukan kepada jajaran Kejaksaan Agung, bukan institusi Polri. Aturan itu tidak berlaku bagi institusi lainnya. Polri, menurutnya, memiliki kewenangan menyidik kasus UU ITE pada Direktorat Tindak Pidana Siber.
"Kalau saya menyimak bahwa itu adalah surat dari Kejaksaan Agung Muda Tindak Pidana Umum. Nah itu sebenarnya aturan main dalam lingkup Kejaksaan. Nah bicara hal ini juga dibedakan dengan kepolisian yang menyelenggarakan tugas penyidikan. Jadi itu tidak bisa disamaratakan kepada seluruh tindak pidana yang menggunakan sarana elektronik. Polri di sini juga ada institusi Siber," tutur Dian.
Pengacara Hary juga bertanya tentang konsekuensi penyidik Polri yang bekerja tidak sesuai dengan prosedur. "Apa konsekuensi hukum apabila tidak dilakukan digital forensik terhadap alat bukti penyidik?" ucap Maulana.
"Saya kira sepanjang belum ada aturan yang mengarah ke sana. Maka itu tidak menjadi halangan untuk proses penyidikan, kecuali ada aturan yang menyatakan harus menggunakan pemeriksaan dari ahli. Tapi kalau belum ada aturan, saya pikir itu bebas saja," kata Dian.
Sebelumnya, pengacara Hary Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe, Munathsir Mustaman, menyebut ada kejanggalan dalam proses penyidikan kasus SMS atau pesan singkat yang diduga berisi ancaman terhadap jaksa Yulianto. Menurut Munathsir, pemeriksaan digital forensik tidak dilakukan terhadap SMS tersebut.
"Kita lihat juga dalam penerapan alat bukti dalam kasus ini tidak ada digital forensik yang dilakukan terhadap alat bukti yang ada. Prosedur ITE (informasi dan transaksi elektronik) memang harus ada digital forensik. Dalam kasus ini, kami belum melihat itu," kata Munathsir sebelum sidang. (yld/fdn)
Comments
Post a Comment