Skip to main content

Sebelum Paripurna, Opsi Kembali ke UU Pemilu Lama Kembali Dibuka

Jakarta - Pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu sudah selesai dibahas di tingkat Pansus dan akan dibawa ke paripurna. Lima paket isu krusial belum diputus dan masih ada kemungkinan pemerintah kembali ke UU Pemilu yang lama.

"Selesai (di tingkat Pansus). Walaupun tadi masih menyisakan timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi) yang harus disinkronkan dan itu juga sangat terkait dengan apa yang akan diputuskan di lima poin krusial," kata Tjahjo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017).

Tjahjo mengatakan masih terbuka lobi-lobi terkait dengan lima isu krusial hingga Kamis (20/7) pagi sebelum paripurna dimulai. Apalagi masih ada lembar materi yang belum ditandatangani (disepakati).

"Kalau disepakati musyawarah tidak mengganggu, tapi kalau disepakati diputuskan voting dan berbeda dari materi yang disepakati panja ini masih ada waktu untuk mengubah. Makanya ada beberapa poin lembar yang jangan diparaf dulu dan disempurnakan sambil menunggu putusan di paripurna," jelasnya.

Oleh karena itu, kemungkinan untuk kembali ke aturan UU lama (UU tentang pemilihan legislatif), UU tentang Pemilihan Presiden (Pilpres), dan UU tentang Penyelenggara Pemilu pun masih dimungkinkan. Tjahjo menyebut, hingga paripurna berlangsung, semua opsi masih terbuka.

"Masih terbuka dong. Zaman dulu masih bisa pemerintah itu minta diskors kembali masih bisa. Anda lihat risalah yang dulu, Mendagri Pak Mardiyanto (Mendagri periode 2007-2009) yang mau diputuskan minta diskors sehingga batal," tuturnya.

Seperti diketahui, pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu di tingkat Pansus Pemilu sudah selesai. Ada tiga hasil yang disepakati antara pemerintah dan DPR. Salah satunya membawa 5 paket isu krusial RUU Pemilu ke paripurna pada 20 Juli mendatang.

"Seluruh fraksi dan pemerintah menyepakati agar lima paket opsi isu krusial dibawa ke dalam rapat paripurna untuk diambil keputusan," kata Ketua Pansus Pemilu Lukman Edy.

Adapun lima paket isu krusial yang akan dibawa ke paripurna itu adalah:

Paket A1. Presidential threshold: 20-25 persen2. Parliamentary threshold: 4 persen3. Sistem Pemilu: terbuka4. Dapil magnitude DPR: 3-105. Metode konversi suara: sainte-lague murni

Paket B1. Presidential threshold: 0 persen2. Parliamentary threshold: 4 persen3. Sistem Pemilu: terbuka4. Dapil magnitude DPR: 3-105. Metode konversi suara: kuota hare

Paket C1. Presidential threshold: 10-15 persen2. Parliamentary threshold: 4 persen3. Sistem Pemilu: terbuka4. Dapil magnitude DPR: 3-105. Metode konversi suara: kuota hare

Paket D1. Presidential threshold: 10-15 persen2. Parliamentary threshold: 5 persen3. Sistem Pemilu: terbuka4. Dapil magnitude DPR: 3-85. Metode konversi suara: sainte-lague murni

Paket E1. Presidential threshold: 20-25 persen2. Parliamentary threshold: 3,5 persen3. Sistem Pemilu: terbuka4. Dapil magnitude DPR: 3-105. Metode konversi suara: kuota hare (ams/dkp)

Comments

Popular posts from this blog

Si Tampan Hamish Daud yang Bikin Raisa Luluh

Hot Photo Selasa, 10 Okt 2017 22:26 WIB  ·   Ismail - detikHOT Jakarta detikHot - Hamish Daud terlihat beraktivitas lagi di dunia hiburan usai bulan madu dengan Raisa. Ia keren dengan kemeja hijau. Foto 1 dari 4 Hamish kala ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakbar. Foto: Ismail Wah, Kartika Putri Angkat Anak Lagi CELEB | Selasa, 10 Okt 2017 19:28 WIB Walaupun belum pernah menikah, aktris Kartika Putri tidak berhenti untuk berbuat baik. Salah satunya dengan mengangkat anak lagi.

Ada Nama Ustad Guntur Bumi di Dakwaan Gatot Brajamusti

Jakarta - Dalam pembacaan dakwaan di sidang perdana Gatot Brajamusti terkait kepemilikan satwa liar dan senjata api ilegal, ada nama Ustad Guntur Bumi yang disebut-sebut. UGB disebut adalah orang yang memberikan harimau Sumatera yang sudah mati dan diawetkan untuk Gatot Brajamusti. Saat pemeriksaan mantan Ketua PARFI itu mengakui bahwa harimau Sumetera yang sudah mati dan diawetkan itu diberikan oleh Ustad Guntur Bumi sebagai hadiah ulang tahun pada tahun 2011. Harimau itu pun sudah disimpan tanpa izin selama 5 tahun. Dituliskan dalam surat dakwaan saat diperiksa sebagai saksi membantah soal hadiah harimau sumatera itu. UGB mengaku pada tahun yang disebutkan oleh Gatot dirinya masih tinggal di Semarang. "Berdasarkan keterangan saksi H. Susilo Wibowo alias Ustad Guntur Bumi, tidak pernah memberikan satu ekor harimau yang sudah mati atau telah diawetkan sebagai hadiah ulang tahun terdakwa. Karena pada tahun 2011 saksi Ustad Guntur Bumi masih menetap d

Wah, Kartika Putri Angkat Anak Lagi

Jakarta - Walaupun belum pernah menikah, aktris Kartika Putri tidak berhenti untuk berbuat baik. Salah satunya dengan mengangkat anak lagi. Setelah sebelumnya presenter ini mengangkat satu anak bernama Juna, kini dari beberapa unggahan di Instagram pribadinya Kartika tampak mengangkat anak kembali. "Iya Alhamdulillah mungkin bahagianya beda beda setiap orang. Aku Alhamdulillah sudah menemukan kebahagiaan sendiri, yaitu dengan anak-anak di sekitar aku yang luar biasa dan menjadi semangat aku," ujar Kartika saat ditemui di kawasan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (10/10). Hal itu pun menjadi motivasinya untuk bekerja semakin giat. Dengan memiliki anak, Kartika selalu ingin pulang cepat. "Setiap pagi kalau ke luar kota mikirnya berkali kali. Mikirin anak, sudah ada yang mau sekolah, ada yang perlu perhatian lagi. Pulang kerja juga harus buru-buru pulang," tukasnya. Tanpa disadari, Kartika mengaku merasakan rezeki pun terus menerus meng