
Hal tersebut bermula dari laporan hasil rapat kerja antara Komisi VI dengan Kementerian BUMN. Di mana, hasil raker tersebut diputuskan untuk melakukan pendalaman terlebih dahulu dalam RDP dan Raket terkait PMN kepada PT KAI yang sebesar Rp 2 triliun (PMN tunai), dan PT Djakarta Lloyd yang sebesar Rp 379,3 miliar (PMN non tunai).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menggantikan Menteri BUMN Rini Soemarno pada rapat kerja antara Kementerian BUMN dengan Komisi VI juga menjelaskan, bahwa mekanisme pengajuan PMN kepada dua BUMN tersebut tidak sesuai dengan aturan DPR.
Jika mengaku pada aturan DPR, seharusnya PMN terlebih dahulu diusulkan di Komisi VI dengan Kementerian BUMN dengan catatan Kementerian BUMN melayangkan surat untuk rapat kerja membahas PMN.
Masalahnya, PMN PT KAI dan Djakarta Lloyd ini telah masuk dalam postur sementara APBNP 2017 lantaran telah mendapat persetujuan dengan catatan oleh banggar dalam membahas pembiayan utang dan non utang bersama pemerintah.
"Banggar telah disebutkan postur perubahan, karena PMN di dalam pembiayaan maka ada 2 item yang domain komisi VI, yaitu KAI dan Djakarta Lloyd, tadi ada pembahasan terkait proses, sesudah menyampaikan harusnya segera menyampaikan surat kepada Komisi VI untuk pengajuan, tadi diklarifikasikan supaya tidak menimbulkan persepsi, bahwa Banggar sudah setujui, karena harus melakukan pendalaman, kemudian Komisi VI akan memberikan keputusan untuk disampaikan ke Banggar, dan kemudian di dalam RDP dan Raker akan bisa memberikan keputusan dan akan ditetapkan pada postur sementara ApBN 2017," papar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis malam, (13/7/2017).
Dari hasil kesimpulan rapat kerja Kementerian BUMN dengan Komisi XI, serta pengajuan PMN yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diputuskan alokasi PMN untuk kedua BUMN tersebut dicopot dari postur sementara APBNP 2017."Telah mendengarkan bersama, terkait PMN karena tidak sesuai mekanisme aturan, Untuk itu Banggar mencabut persetujuan untuk 2 BUMN dalam postur sementara, sambil menunggu persetujuan dan pembahasan, bisa disepakati," kata Pimpinan Banggar Aziz Syamsuddin. (mkj/mkj)
Comments
Post a Comment