
Pertama, sebagai instansi yang membidangi teknologi, Kominfo melakukan pemantauan konten situs dan media yang dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Disebutkan, sejak awal Juli 2017, Kominfo memantau lebih dar 600 konten. Itu dilakukan bersama instansi terkait, seperti Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan mitra lainnya.
Sebagian konten negatif ditindaklanjuti dari sisi kontrol teknologi, misalnya pemblokiran untuk situs dan suspend untuk akun media sosial.
Aplikasi Telegram memiliki layanan berupa channel/page yang memiliki anggota. Namun Telegram tidak menyediakan kontak yang dapat dihubungi pemerintah.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika), Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan kalau Kominfo telah mengirimkan email sebanyak enam kali terkait permintaan blokir konten negatif di Telegram. Dilakukan sejak 29 Maret 2016 sampai 11 Juli 2017.
"Kita sudah kirim email enam kali dan itu tidak ada tanggapan dari Telegram," ujar Semuel di Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Kominfo menyebutkan ada 55 channel yang diidentifikasi mengandung konten radikalisme/terorisme di Telegram, misalnya konten panduan menyiapkan aksi kekerasan/terorisme.
Dengan menjamurnya penyebaran paham terorisme di Telegram dan perusahaan tersebut tidak memberikan tanggapan terkait permintaan Kominfo, pada akhirnya Kominfo mengambil langkah tegas dengan pemblokiran atas DNS milik Telegram.
"Keputusan untuk melakukan pemblokiran terhadap ribuan konten Telegram dilaksanakan setelah mempertimbangkan ketiadaan niat baik dari Telegram, sejak dikirimkan email ke-6 dari hari selasa tanggal 11 Juli 2017 sampai dengan hari Kamis malam tanggal 13 Juli 2017," ucapnya.
Pendiri dan CEO Telegram, Pavel Durov, mengakui telah mengabaikan email permintaan pemblokiran dari Kominfo. Sebagai jawabannya, Pavel Durov siap bekerjasama dengan menawarkan beberapa skema pemberantasan terorisme dengan Pemerintah Indonesia.
Langkah Berikutnya
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, melalui keterangan tertulisnya, menyampaikan sudah menerima email mengenai permintaan maaf dari Durov. Rupanya, kata Rudiantara, Durov tak menyadari adanya beberapa kali permintaan dari Kementerian Kominfo sejak 2016.
"Durov telah menindaklanjuti yang diminta oleh Kementerian Kominfo dan mengusulkan komunikasi khusus untuk proses penanganan konten negatif khususnya radikalisme/terorisme. Saya mengapresiasi respon dari Pavel Durov tersebut dan Kementerian Kominfo akan menindaklanjuti secepatnya dari sisi teknis detail agar SOP bisa segera diimplementasikan," tuturnya.
Kominfo pun menindaklanjuti dengan memberi jawaban kepada Telegram serta menyiapkan tim teknis dan administrasi guna mendukung proses komunikasi dan koordinasi secara lebih intens.
Setelah diterimanya komunikasi dari pihak Telegram kepada Menkominfo, maka tindak lanjut berikutnya berupa penyiapan SOP secara teknis (proses, SDM, organisasi, dan sebagainya).
1. Kemungkinan dibuatnya Government Channel agar komunikasi dengan Kementerian Kominfo lebih cepat dan efisien.
2. Kominfo akan meminta diberikan otoritas sebagai Trusted Flagger terhadap akun atau kanal dalam layanan Telegram.
3. Kominfo akan meminta Telegram membuka perwakilan di Indonesia.
4. Untuk proses tata kelola penapisan konten, Kominfo terus melakukan perbaikan baik proses, pengorganisasian, teknis, maupun SDM. (fyk/fyk)
Comments
Post a Comment