
Group Head Corporate Communications Indosat Ooredoo, Deva Rachman, mengatakan Indosat Ooredoo dalam menjalankan oeprasional bisnisnya, senantiasa mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Terkait adanya pemblokiran Telegram oleh pemerintah lewat Kementerian Kominfo karena situs mengandung konten ilegal menurut UU ITE, kami menyatakan mengikuti arahan dari Kominfo dan mendukung kebijakan tersebut," ujar Deva lewat pernyataan tertulisnya, Senin (17/7/2017).
Langkah serupa juga telah dilakukan Hutchison 3 Indonesia (Tri) untuk menutup akses ke layanan pesan instan buatan Rusia oleh pelanggannya. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Corporate and Marketing Communications Tri, Arum K. Prasodjo.
"Mengacu pada siaran pers dan korespondensi dengan Kementerian Kominfo, pada Sabtu pagi, 15 Juli, kami telah melakukan blokir akses ke-11 situs yang diinformasikan oleh pemerintah," kata Arum.
Saksikan video 20detik tentang Pemblokiran Telegram di sini:Diberitakan sebelumnya, Kominfo telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap 11 Domain Name System (DNS) milik Telegram.Dipaparkan 11 Domain Name System (DNS) milik Telegram meliputi t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.
Dengan demikian, pemerintah baru memblokir Telegram versi website bukan yang aplikasinya. Sampai saat ini, pemerintah belum menentukan sikap, apakah turut memblokir atau tidak untuk aplikasi Telegram.
"Kita saat ini lakukan sesuai arahan pemerintah. Kita mengikuti apa yang diarahkan oleh regulatory atau pemangky kebijakan. Di luar itu, coba dikonfirmasikan ke Kementerian Kominfo," ucap Arum menanggapi apakah Tri akan memblokir aplikasi Telegram. (fyk/fyk)
Comments
Post a Comment