Padahal hanya kendaraan tertentu saja yang boleh menggunakannya seperti petugas patroli, ambulans, pemadam kebakaran, serta aparat penegak hukum.
"Sejalan dengan konsep di atas maka pengguna kendaraan bermotor pribadi atau angkutan umum tidak diberi hak atau izin menggunakan lampu rotator maupun sirine," ungkap Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri, Brigjen (Pol) Chrysnanda Dwilaksana saat dihubungi detikOto, Selasa (10/10/2017).
"Hal tersebut merupakan pelanggaran yang berdampak kontra produktif atas kamseltibcarlantas (keamanan keselamatan ketertiban kelancaran lalu lintas)," lanjut dia.
Lampu rotator sendiri memiliki tiga warna yang berbeda sesuai dengan fungsinya yakno kuning, merah, dan biru.
Lampu rotator warna biru dan merah digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, Pemadam Kebakaran, Ambulan, Palang Merah, dan Jenazah.
Sementara lampu rotator warna kuning tanpa sirine digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Pemasangan juga harus sesuai dengan pasal 59 UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna:a. merah;b. biru; danc. kuning.
(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.
(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas KepolisianNegara Republik Indonesia;b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalanTentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; danc. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (dry/ddn)
Comments
Post a Comment