Skip to main content

Kendaraan Pribadi Tak Punya Hak Pakai Rotator dan Sirine

Jakarta - Penggunaan rotator atau sirine masih kerap kita temukan digunakan oleh kendaraan pribadi ataupun kendaraan umum. Mereka umumnya memasang rotator atau sirine untuk meminta jalan kepada pengguna jalan yang lain.

Padahal hanya kendaraan tertentu saja yang boleh menggunakannya seperti petugas patroli, ambulans, pemadam kebakaran, serta aparat penegak hukum.

"Sejalan dengan konsep di atas maka pengguna kendaraan bermotor pribadi atau angkutan umum tidak diberi hak atau izin menggunakan lampu rotator maupun sirine," ungkap Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri, Brigjen (Pol) Chrysnanda Dwilaksana saat dihubungi detikOto, Selasa (10/10/2017).

"Hal tersebut merupakan pelanggaran yang berdampak kontra produktif atas kamseltibcarlantas (keamanan keselamatan ketertiban kelancaran lalu lintas)," lanjut dia.

Lampu rotator sendiri memiliki tiga warna yang berbeda sesuai dengan fungsinya yakno kuning, merah, dan biru.

Lampu rotator warna biru dan merah digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, Pemadam Kebakaran, Ambulan, Palang Merah, dan Jenazah.

Sementara lampu rotator warna kuning tanpa sirine digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Pemasangan juga harus sesuai dengan pasal 59 UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.

(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna:a. merah;b. biru; danc. kuning.

(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.

(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.

(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas KepolisianNegara Republik Indonesia;b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalanTentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; danc. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (dry/ddn)

Comments

Popular posts from this blog

Si Tampan Hamish Daud yang Bikin Raisa Luluh

Hot Photo Selasa, 10 Okt 2017 22:26 WIB  ·   Ismail - detikHOT Jakarta detikHot - Hamish Daud terlihat beraktivitas lagi di dunia hiburan usai bulan madu dengan Raisa. Ia keren dengan kemeja hijau. Foto 1 dari 4 Hamish kala ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakbar. Foto: Ismail Wah, Kartika Putri Angkat Anak Lagi CELEB | Selasa, 10 Okt 2017 19:28 WIB Walaupun belum pernah menikah, aktris Kartika Putri tidak berhenti untuk berbuat baik. Salah satunya dengan mengangkat anak lagi.

Ada Nama Ustad Guntur Bumi di Dakwaan Gatot Brajamusti

Jakarta - Dalam pembacaan dakwaan di sidang perdana Gatot Brajamusti terkait kepemilikan satwa liar dan senjata api ilegal, ada nama Ustad Guntur Bumi yang disebut-sebut. UGB disebut adalah orang yang memberikan harimau Sumatera yang sudah mati dan diawetkan untuk Gatot Brajamusti. Saat pemeriksaan mantan Ketua PARFI itu mengakui bahwa harimau Sumetera yang sudah mati dan diawetkan itu diberikan oleh Ustad Guntur Bumi sebagai hadiah ulang tahun pada tahun 2011. Harimau itu pun sudah disimpan tanpa izin selama 5 tahun. Dituliskan dalam surat dakwaan saat diperiksa sebagai saksi membantah soal hadiah harimau sumatera itu. UGB mengaku pada tahun yang disebutkan oleh Gatot dirinya masih tinggal di Semarang. "Berdasarkan keterangan saksi H. Susilo Wibowo alias Ustad Guntur Bumi, tidak pernah memberikan satu ekor harimau yang sudah mati atau telah diawetkan sebagai hadiah ulang tahun terdakwa. Karena pada tahun 2011 saksi Ustad Guntur Bumi masih menetap d

Wah, Kartika Putri Angkat Anak Lagi

Jakarta - Walaupun belum pernah menikah, aktris Kartika Putri tidak berhenti untuk berbuat baik. Salah satunya dengan mengangkat anak lagi. Setelah sebelumnya presenter ini mengangkat satu anak bernama Juna, kini dari beberapa unggahan di Instagram pribadinya Kartika tampak mengangkat anak kembali. "Iya Alhamdulillah mungkin bahagianya beda beda setiap orang. Aku Alhamdulillah sudah menemukan kebahagiaan sendiri, yaitu dengan anak-anak di sekitar aku yang luar biasa dan menjadi semangat aku," ujar Kartika saat ditemui di kawasan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (10/10). Hal itu pun menjadi motivasinya untuk bekerja semakin giat. Dengan memiliki anak, Kartika selalu ingin pulang cepat. "Setiap pagi kalau ke luar kota mikirnya berkali kali. Mikirin anak, sudah ada yang mau sekolah, ada yang perlu perhatian lagi. Pulang kerja juga harus buru-buru pulang," tukasnya. Tanpa disadari, Kartika mengaku merasakan rezeki pun terus menerus meng