Skip to main content

Mobil Pribadi yang Pakai Rotator Harus Ditindak Tegas

Jakarta - Penggunaan rotator pada kendaraan pribadi sangat tidak diperbolehkan. Kendaraan yang boleh dipasang rotator adalah mobil patroli, ambulans, pemadam kebakaran, dan aparat penegak hukum. Namun kini masih sering kita temukan kendaraan berpelat hitam yang justru menggunakan rotator.

Petugas juga diimbau untuk bisa bertindak tegas jika menemukan pelanggaran tersebut di jalanan.

"Apa yang semestinya Polantas lakukan antara lain terus lakukan edukasi dan sosialisasi. Kedua tindak tegas secara hukum sebagai upaya pencegahan, perlindungan terhadap pengguna jalan lainya maupun untuk membangun budaya tertib berlalu lintas," jelas Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri, Brigjen (Pol) Chrysnanda Dwilaksana saat dihubungi detikOto, Selasa (10/10/2017).

Pemasangan rotator tak bisa sembarangan harus sesuai dengan pasal 59 UU No.22 Tahun 2009. Lampu rotator sendiri memiliki tiga warna yang berbeda sesuai dengan fungsinya yakni kuning, merah, dan biru.

Lampu rotator warna biru dan merah digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, Pemadam Kebakaran, Ambulan, Palang Merah, dan Jenazah.

Sementara lampu rotator warna kuning tanpa sirine digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus (dry/ddn)

Comments

Popular posts from this blog

Si Tampan Hamish Daud yang Bikin Raisa Luluh

Hot Photo Selasa, 10 Okt 2017 22:26 WIB  ·   Ismail - detikHOT Jakarta detikHot - Hamish Daud terlihat beraktivitas lagi di dunia hiburan usai bulan madu dengan Raisa. Ia keren dengan kemeja hijau. Foto 1 dari 4 Hamish kala ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakbar. Foto: Ismail Wah, Kartika Putri Angkat Anak Lagi CELEB | Selasa, 10 Okt 2017 19:28 WIB Walaupun belum pernah menikah, aktris Kartika Putri tidak berhenti untuk berbuat baik. Salah satunya dengan mengangkat anak lagi.

Ada Nama Ustad Guntur Bumi di Dakwaan Gatot Brajamusti

Jakarta - Dalam pembacaan dakwaan di sidang perdana Gatot Brajamusti terkait kepemilikan satwa liar dan senjata api ilegal, ada nama Ustad Guntur Bumi yang disebut-sebut. UGB disebut adalah orang yang memberikan harimau Sumatera yang sudah mati dan diawetkan untuk Gatot Brajamusti. Saat pemeriksaan mantan Ketua PARFI itu mengakui bahwa harimau Sumetera yang sudah mati dan diawetkan itu diberikan oleh Ustad Guntur Bumi sebagai hadiah ulang tahun pada tahun 2011. Harimau itu pun sudah disimpan tanpa izin selama 5 tahun. Dituliskan dalam surat dakwaan saat diperiksa sebagai saksi membantah soal hadiah harimau sumatera itu. UGB mengaku pada tahun yang disebutkan oleh Gatot dirinya masih tinggal di Semarang. "Berdasarkan keterangan saksi H. Susilo Wibowo alias Ustad Guntur Bumi, tidak pernah memberikan satu ekor harimau yang sudah mati atau telah diawetkan sebagai hadiah ulang tahun terdakwa. Karena pada tahun 2011 saksi Ustad Guntur Bumi masih menetap d

Wah, Kartika Putri Angkat Anak Lagi

Jakarta - Walaupun belum pernah menikah, aktris Kartika Putri tidak berhenti untuk berbuat baik. Salah satunya dengan mengangkat anak lagi. Setelah sebelumnya presenter ini mengangkat satu anak bernama Juna, kini dari beberapa unggahan di Instagram pribadinya Kartika tampak mengangkat anak kembali. "Iya Alhamdulillah mungkin bahagianya beda beda setiap orang. Aku Alhamdulillah sudah menemukan kebahagiaan sendiri, yaitu dengan anak-anak di sekitar aku yang luar biasa dan menjadi semangat aku," ujar Kartika saat ditemui di kawasan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (10/10). Hal itu pun menjadi motivasinya untuk bekerja semakin giat. Dengan memiliki anak, Kartika selalu ingin pulang cepat. "Setiap pagi kalau ke luar kota mikirnya berkali kali. Mikirin anak, sudah ada yang mau sekolah, ada yang perlu perhatian lagi. Pulang kerja juga harus buru-buru pulang," tukasnya. Tanpa disadari, Kartika mengaku merasakan rezeki pun terus menerus meng