Lantas, apa hukuman bagi pengendara nakal yang tetap nekat memasang rotator pada mobil pribadinya? Kepala Korlantas Polri, Irjen Royke Lumowa mengatakan siap menindak tegas kendaraan pribadi yang memakai rotator dengan mencopotnya langsung di tempat.
"Iya betul (langsung dicopot di tempat). Kalau sulit dicopot maka kendaraannya yang disita," jelas Royke saat dikonfirmasi detikOto, Selasa (10/10/2017).
Lampu rotator sendiri memiliki tiga warna yang berbeda sesuai dengan fungsinya masing-masing yaitu kuning, merah, dan biru.
Saat ini penggunaanya masih sering disalahgunakan oleh masyarakat yang nakal dengan tujuan meminta jatah jalan agar bisa sampai ke tempat tujuan lebih cepat. Mereka seolah-olah berlagak jadi petugas sehingga membuat pengendara lain jadi takut dan memberikan jalan. (dry/ddn)
Comments
Post a Comment