Jika masih ada pengendara yang bandel, pihak kepolisian siap melakukan tindakan tegas dengan mengenakan tilang. Namun pengendara tidak sampai dipenjara karena pelanggaran itu.
"Pengemudi kena tilang, ooo tidak (tidak sampai dipenjara)," jelas Kepala Korlantas Polri Irjen Royke Lumowa saat dikonfirmasi detikOto, Selasa (10/10/2017).
Royke menambahkan pihaknya tak tanggung-tanggung untuk mencopot lampu rotator langsung di tempat bahkan hingga menyita mobil agar pengendara jera tak memasang rotator lagi di mobilnya.
"Iya betul (langsung dicopot di tempat). Kalau sulit dicopot maka kendaraannya yang disita," jelas Royke.
Contohnya adalah pengendara mobil Mobilio yang menggunakan rotator/strobo dan bertindak seenaknya di jalan raya. Polisi sampai mendatangi rumah pemilik mobil dan menilangnya.
(dry/ddn)
Comments
Post a Comment