
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri, mengatakan perubahan asuransi ini penting agar perlindungan dan jaminan sosial untuk TKI meningkat.
"Memang kita sedang transformasikan asuransi itu ke skema jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan. Dalam waktu dekat, kebijakan ini akan disosialisasikan kepada masyarakat, utamanya ke para pemangku kepentingan," kata Hanif dalam rilisnya, Rabu (12/7/2017).
Hanif menjelaskan, ada beberapa alasan melatarbelakangi transformasi ini. Pertama, BPJS Ketenagakerjaan adalah badan negara yang mendapatkan mandat untuk melaksanakan jaminan sosial.
"Jadi seluruh, bukan hanya pekerja, tapi seluruh warga," kata Hanif.
Kedua, transformasi ini sesuai rekomendasi KPK yang menyarankan agar skema asuransi TKI dikelola BPJS dengan skema single risk management.
"Kemudian kita melakukan kajian untuk kemungkinan bisa diselenggarakan jaminan sosial untuk para TKI kita ini," ujarnya.
Hanif pun memaparkan, pemerintah terus mendorong BPJS Ketenagakerjaan agar program-programnya bisa memberikan manfaat kepada masyarakat secara optimal.
Seperti mendorong perluasan kepesertaan hingga mencakup pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), serta aspek inovasi manfaat program jaminan sosial itu sendiri.
"Kita juga dorong manfaat program itu bisa diperbanyak. Kemarin sudah kita kembangkan ada program return to work misalnya," urai Hanif.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menyatakan komitmennya untuk bersama-sama dengan seluruh stakeholder dalam memajukan BPJS Ketenagakerjaan.
Dia mengatakan, dengan kerjasama yang kuat antar-stakeholder, dia yakin BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat yang optimal kepada pekerja, dunia industri, dan perekonomian nasional.
(nwy/wdl)
Comments
Post a Comment