
Namun Ruki membantah keterangan Romli tersebut. Menurutnya, kejadian yang sebenarnya bukanlah demikian.
"Hal itu perlu saya klarifikasi. Informasi tersebut tidak benar," ungkap Ruki melalui keterangan tertulis, Rabu (12/7/2017).Ruki menjelaskan bila status 36 tersangka itu diselesaikan proses penyidikannya dan diadili. Bahkan, kata Ruki, 36 tersangka itu sudah divonis bersalah serta putusannya berkekuatan hukum tetap.
"Pada periode kepimpinan kami, sebagian dari 36 orang tersebut kemudian berhasil kami selesaikan penyidikannya bahkan sampai ke ke pengadilan, dan dihukum sampai tingkat kasasi," ujar Ruki.
Penyidikan 36 tersangka tersebut merupakan lanjutan pendalaman perkara dari kepemimpinan sebelumnya. Saat itu posisi Ruki adalah menggantikan Abraham Samad.
"Jadi, keliru jika disebut saya mengatakan ada 36 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tanpa alat bukti. Saya harap informasi tersebut bisa dikoreksi agar tidak merugikan KPK," ucap Ruki.
Menyambung hal ini, KPK juga mengklarifikasi. Memang benar pada saat itu sempat dilakukan diskusi bersama soal penanganan perkara 36 tersangka tersebut. Mencakup kekuatan, proporsi kasus, serta kasus-kasus apa saja yang ada di bawah kepemimpinan mereka dari kepemimpinan sebelumnya.
"Dan 36 kasus tersebut sudah ditangani. Justru bukan soal kekurangan bukti atau tidak. Tetapi kewajiban pimpinan, tugas yang dijalankan oleh pimpinan untuk melihat kasus yang ada pada saat mereka masuk menjadi Plt," tutur Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).
Senada dengan Ruki, KPK mengimbau agar pihak yang menggunakan data dari KPK agar lebih teliti dan mengutamakan validitas.
"Kita harap hal ini meng-clear kan dan menjadi pelajaran ke depan agar data-data yang disampaikan adalah data-data yang benar dan valid," kritik Febri. (nif/dhn)
Comments
Post a Comment