Jakarta - Operator seluler mengikuti instruksi pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir Telegram. Group Head Corporate Communications Indosat Ooredoo, Deva Rachman, mengatakan Indosat Ooredoo dalam menjalankan oeprasional bisnisnya, senantiasa mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia. "Terkait adanya pemblokiran Telegram oleh pemerintah lewat Kementerian Kominfo karena situs mengandung konten ilegal menurut UU ITE, kami menyatakan mengikuti arahan dari Kominfo dan mendukung kebijakan tersebut," ujar Deva lewat pernyataan tertulisnya, Senin (17/7/2017). Langkah serupa juga telah dilakukan Hutchison 3 Indonesia (Tri) untuk menutup akses ke layanan pesan instan buatan Rusia oleh pelanggannya. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Corporate and Marketing Communications Tri, Arum K. Prasodjo. "Mengacu pada siaran pers dan korespondensi dengan Kementerian Kominfo, pada Sabtu pagi, 15 Juli, kami telah melakukan blok...