Jakarta - Ahli pidana yang dihadirkan Polri, Dian Andriawan, menyebut pemeriksaan ahli digital forensik tidak harus dilakukan Polri. Polri disebut memiliki aturan dalam penyidikan kasus ITE. "Untuk menariknya ke penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian, tentunya harus ada aturan main. Karena di dalam UU ITE sendiri tidak merinci dengan misalnya harus memeriksa ahli digital forensik terlebih dahulu," kata Dian dalam sidang praperadilan yang diajukan Hary Tanoe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017). Hal ini disampaikan Dian saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Hary Tanoe, M Maulana Bungaran, tentang prosedur yang diatur dalam surat Kejaksaan Agung. Dalam surat disebutkan pemeriksaan perkara harus mendatangkan ahli digital forensik dari jajaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). "Ada surat tentang pola penanganan perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dari...